SKP Merauke Harus Lindungi Sumber Daya Hayati Asli Indonesia
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Watimena foto : Hendra/mr
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Watimena memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI meninjau secara langsung kesiapan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. SKP Merauke sebagai garda terdepan, diharapkan dapat melindungi sumber daya hayati asli Indonesia, baik dari penyalahgunaan rekayasa genetik, agensia hayati, kejahatan pencurian, perdagangan dan peredaran secara ilegal.
Diketahui, SKP Merauke lokasinya sangat strategis dalam mencegah masuk, keluar, dan berkembangnya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan ke dan dari wilayah lain dan negara lain seperti Australia, dan Timor Leste.
Menghadapi berbagai tantangan ke depan, kata Michael, SKP Merauke diharapkan juga mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang berdampak pada sektor pertanian.
“Sehingga SKP wajib melakukan percepatan, efesiensi, efektifitas, dan transparansi agar di era bioteknologi seperti sekarang ini. sehingga peluang penyalahgunaan sumber daya alam hayati menjadi senjata biologis atau bioterorism dapat segera diantisipasi dengan tindakan nyata,” tutur Michael saat memimpin Tim Kunker Komisi IV DPR RI meninjau SKP Merauke, Papua, Senin (30/7/2018).
Politisi Partai Demokrat ini pun mengingatkan perlunya tindakan yang bersifat preventif dan kuratif dalam mengontrol lalu lintas Hewan dan Tumbuhan, serta produk turunannya juga wajib dilakukan oleh SKP Merauke.
Diketahui, Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar setelah negara Brazil (highest diversity) untuk dapat dimanfaatkan secara lestari dan menjadi modal penting bagi pembangunan nasional diantaranya untuk memenuhi pangan, pakan, dan energi serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan Karantina pun telah banyak melalui perubahan dan perkembangan lingkungan strategis yang sedemikian cepat dan dinamis dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Hal ini berdampak signifikan dalam penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama laju arus perdagangan antarnegara. Keterkaitan perdagangan dengan Karantina melibatkan ketentuan dan kesepakatan sanitary and phytosanitary (SPS) di bawah perjanjian World Trade Organization (WTO).
Terlebih lagi jika dikaitkan dengan Revisi Undang-Undang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang sedang dibahas oleh Komisi IV DPR RI bersama pemerintah, yakni akan menekankan pada penyelenggaraan sistem karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam satu badan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Papua sebagai daerah yang kaya akan keanekaragaman hayati harus menjadi perhatian khusus agar kelestarian alamnya tetap terjaga, ini yang menjadi tugas Stasiun Karantina Pertanian agar kedepan sumber daya hayati tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
Dalam kunjungan kerja yang diikuti sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI itu, turut mendampingi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya (SDM) Pertanian Kementerian Pertanian Momon Rusmono dan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto. (hs/sf)